TANGGUNGJAWAB HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH DAN AKIBAT HUKUMNYA

Charles, Charles (2021) TANGGUNGJAWAB HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH DAN AKIBAT HUKUMNYA. Masters thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Cover] Text (Cover)
cover dll.pdf - Submitted Version

Download (230kB)
[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
TESIS CHARLES ABSTRAK _1.pdf - Submitted Version

Download (100kB)
[thumbnail of BAB I] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Submitted Version

Download (373kB)
[thumbnail of BAB II] Text (BAB II)
BAB II.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (393kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB III] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (517kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB IV] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (319kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB V] Text (BAB V)
BAB V.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (108kB) | Request a copy

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya ditulis PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 Tentang PPAT dalam prakteknya seringkali terjadi pembuatan Akta Jual Beli tanah yang tidak sesuai dengan koridor hukum berlakuyang mana dapat menimbulkan risiko bagi kepastian hak atas tanah.Dalam hal ini PPAT dimintai suatu pertanggungjawaban yuridis berkaitan dengan akta otentik yang dibuatnya mengandung cacat hukum. Permasalahan yang menjadi pembahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab PPAT dalam pembuatan Akta Jual Beli tanah dan akibat hukumyang dibuatnya jika mengandung cacat hukum. Rumusan masalah yang dibahas penulis adalah: 1) Bagaimana akibat hukum jika akte jual beli tanah yang dibuat PPAT mengandung cacat hukum ? dan 2) Bagaimana tanggung jawab
hukum PPAT apabila terjadi data-data yang tidak benar ?. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu yaitu dengan cara studi kepustakaan yang di lakukan dengan penelitian yang sifatnya litelatur untuk mencari, menemukan dan menggunakan bahan - bahan mengenai konsepsi-konsepsi, teori-teori, atau pun pendapat pendapat ahli yang berkaitan dengan permasalahan yang menjadi objek penelitian dan penulisan. Berdasarkan hasil penelitian, akhirnya penulis menyimpulkan bahwa Akibat hukum jika akte jual beli tanah yang dibuat PPAT mengandung cacat hukum, maka menurut ketentuan Menurut Pasal 1869 KUHPerdata, akta otentik dapat turun atau terdegradasi kekuatan pembuktiannya dari mempunyai kekuatan pembuktian sempurna
menjadi hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai tulisan di bawah tangan, jika pejabat umum yang membuat akta itu tidak berwenang untuk membuat akta tersebut atau jika akta tersebut cacat dalam bentuknya. Tentang akibat hukum dari akta jual beli tanah yang tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta PPAT, haruslah dibedakan antara akta PPAT itu
sendiri dan perjanjian jual beli yang dituangkan ke dalam akta oleh para pihak. Meskipun aktanya terdegradasi kekuatan pembuktiannya tetapi perjanjian jual beli di antara para pihak adalah tetap sah sepanjang syarat�syarat perjanjian jual belinya terpenuhi.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: 18260021
Uncontrolled Keywords: Pejabat pembuat akta tanah, akibat hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Magister Hukum
Depositing User: miss Almananda Diyanti
Date Deposited: 18 Aug 2022 02:57
Last Modified: 18 Aug 2022 02:57
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/319

Actions (login required)

View Item
View Item