KEDUDUKAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN DIKAITKAN DENGAN PERJANJIAN PERKAWINAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 0502/Pdt.G/2013/PA.JS)

Rizki Muhammad, HK and Sofa, Laela (2020) KEDUDUKAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN DIKAITKAN DENGAN PERJANJIAN PERKAWINAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 0502/Pdt.G/2013/PA.JS). KEDUDUKAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN DIKAITKAN DENGAN PERJANJIAN PERKAWINAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 0502/Pdt.G/2013/PA.JS). (Unpublished)

[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
1 JURNAL - RIZKI MUHAMMAD HK - ABSTRAK.docx - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (36kB) | Request a copy
[thumbnail of Pendahuluan] Text (Pendahuluan)
2 JURNAL - RIZKI MUHAMMAD HK - PENDAHULUAN.docx - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (30kB) | Request a copy
[thumbnail of Pembahasan] Text (Pembahasan)
3 JURNAL - RIZKI MUHAMMAD HK - PEMBAHASAN.docx - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (43kB) | Request a copy
[thumbnail of Penutup] Text (Penutup)
4 JURNAL - RIZKI MUHAMMAD HK - PENUTUP.docx - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (42kB) | Request a copy
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
5 JURNAL - RIZKI MUHAMMAD HK - DAFTAR PUSTAKA.docx - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (27kB) | Request a copy

Abstract

Perceraian ialah suatu putusnya ikatan perkawinan antara kedua belah pihak yaitu suami istri. Perceraian yang terjadi tentu akan menimbulkan akibat hukum terhadap suami istri, anak dan harta bersama. Harta bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama perkawinan berlangsung sampai berakhirnya perkawinan tersebut. Terbentuknya harta bersama yaitu terhitung sejak saat dilangsungkan akad nikah sampai saat perkawinan tersebut putus, baik karena salah satu pihak meninggal atau perceraian. Jika terjadi perceraian maka harta tersebut dibagi dua berdasarkan pasal 97 KHI Janda/duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan dalam perjanjian perkawinan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar putusan hakim dan bagaimana pelaksanaan pembagian harta bersama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pada putusan Nomor : 0502/Pdt.G/2013/PA.JS terjadi perceraian dimana terdapat perjanjian perkawinan mengenai harta bersama. Menurut Pasal 1338 KUHPerdata: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Maka, perjanjian perkawinan tersebut sudah sesuai dengan KUHPerdata dan kedua belah pihak yang berjanji tidak membantah adanya Perjanjian perkawinan. Berdasarkan ketentuan dari KHI, Undang-undang Perkawinan, dan KUHPerdata serta pertimbangan-pertimbangan dan dengan mengacu pada perjanjian perkawinan yang sudah di sahkan. maka, Majelis Hakim menetapkan penggugat rekonpensi dan tergugat rekonpensi masing-masing mendapat setengah bagian dari harta bersama aktiva dan passiva. Adapun putusan Majelis Hakim yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak putusan serta merta karena tidak memenuhi syarat.

Item Type: Article
Additional Information: 1607350252
Uncontrolled Keywords: Harta Bersama, Perjanjian Perkawinan, Perceraian
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: miss Fathia febrianti
Date Deposited: 16 Aug 2022 07:44
Last Modified: 16 Aug 2022 07:44
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/301

Actions (login required)

View Item
View Item