PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DEMONSTRAN ANARKHIS YANG DIKUALIFIKASI SEBAGAI TINDAK PIDANA

Nangku, Nangku (2021) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DEMONSTRAN ANARKHIS YANG DIKUALIFIKASI SEBAGAI TINDAK PIDANA. Diploma thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Cover] Text (Cover)
SKRIPSI NANGKU COVER _1.pdf - Submitted Version

Download (101kB)
[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
SKRIPSI NANGKU ABSTRAK _1.pdf - Submitted Version

Download (205kB)
[thumbnail of BAB I] Text (BAB I)
SKRIPSI NANGKU BAB I _1.pdf - Submitted Version

Download (238kB)
[thumbnail of BAB II] Text (BAB II)
SKRIPSI NANGKU BAB II _1.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (383kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB III] Text (BAB III)
SKRIPSI NANGKU BAB III _1.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (392kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB IV] Text (BAB IV)
SKRIPSI NANGKU BAB IV _1.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (367kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB V] Text (BAB V)
SKRIPSI NANGKU BAB V _1.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (119kB) | Request a copy

Abstract

Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi :Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Dengan demikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, Pasal 1 ayat (3) dinyatakan bahwa : “Demonstran atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum”. Namun acapkali terjadi demostrasi yang diikuti dengan perbuatan anarkis yang dilakukan oleh demostran. Rumusan masalah yang dibahas penulis dalam penelitian skripsi ini adalah : 1) Bagaimana bentuk demonstrasi yang anarkis dan dikualifikasi sebagai tindak pidana ? dan 2) Bagaimana penyelesaian secara hukum terhadap demonstran yang anarkis dan dikualifikasi sebagai tindak pidana ?. Adapun metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode yuridis normatif, yaitu metode gengan menganalisis berbagai peraturan dan literature (buku-buku) yang berhubungan dengan penegakan hukum terhadap demonstran anarkis yang dikualifikasi sebagai tindak pidana. Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa Penyelesaian secara hukum terhadap demonstran yang anarkis dan dikualifikasi sebagai tindak pidana, yaitu dapat dilakukan secara prefentif dan secara represif. Secara preventif dapat berpedoman pada ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum menegaskan pengaturan tentang penanganan unjuk rasa bertujuan: a)Sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan, pengamanan kegiatan, dan penanganan perkara dalam penyampaian pendapat di muka umum; dan b) Terselenggaranya pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum secara legal, aman, tertib dan lancar. Namun bila Polri menemukan demonstrasi yang anarkis telah memenuhi unsur pidana dapat diproses secara pidana, dmulai dari penyidikan , penuntutan dan persidangan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: 1627350148
Uncontrolled Keywords: Demonstrasi anarkis, dikualifikasi tindak pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: miss Fathia febrianti
Date Deposited: 16 Aug 2022 04:03
Last Modified: 16 Aug 2022 04:03
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/265

Actions (login required)

View Item
View Item