GANTI RUGI PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG TIDAK TERCAPAI KESEPAKATAN ANTARA PANITIA DAN PEMILIK TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1975 K/Pdt/2016)

Nanang, Masrokan (2020) GANTI RUGI PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG TIDAK TERCAPAI KESEPAKATAN ANTARA PANITIA DAN PEMILIK TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1975 K/Pdt/2016). Diploma thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Cover] Text (Cover)
SKRIPSI NANANG MASROKAN COVER _1.pdf - Submitted Version

Download (180kB)
[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
SKRIPSI NANANG MASROKAN ABSTRAK_1.pdf - Submitted Version

Download (258kB)
[thumbnail of BAB I] Text (BAB I)
SKRIPSI NANANG MASROKAN BAB I_1.pdf - Submitted Version

Download (442kB)
[thumbnail of BAB II] Text (BAB II)
SKRIPSI NANANG MASROKAN BAB II_1.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (455kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB III] Text (BAB III)
SKRIPSI NANANG MASROKAN BAB III_1.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (485kB) | Request a copy

Abstract

Penetapan besarnya ganti kerugian tidak mempertimbangkan ”kerugian yang lain yang dapat dinilai”. Bahwa seluruh bidang Para Pemilik hak tanah yaitu bidang milik Sunarti, Sukinah, Subagiyo, Sutri, Dul Rohman, Dewi, Bari dan Djuri, di tengah - tengahnya akan dibangun jalan tol, sehingga bidang tanah tersebut menjadi terpisah, hal ini akan menimbulkan kerugian bagi Para Pemillik hak tanah, karena kesulitan mengolah sisa tanah tersebut karena tidak terdapat akses yang bisa langsung menuju ke lahan yang berada di seberang jalan tol, melainkanharus lewat dengan cara memutari jalan tol terlebih dahulu. Bahwa nilai pasaran bidang tanah tersebut sekarang telah mencapai Rp.500.000,- /m² (lima ratus ribu rupiah per-meter persegi), Sedangkan terdapat bidang lahan milik Sukis di wilayah Desa Tejorejo, yang berada tepat di pinggir jalan raya Kabupaten, yang selama ini digunakan sebagai lahan pertanian dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi mencapai Rp.250.000.000,-/tahun apabila ditanami padi dan merupakan satu-satunya mata pencaharian. Nilai pasaran bidang tanah tersebut saat ini mencapai Rp.700.000.000-/m², namun panitia menawarkan memberikan harga tanah sebesar Rp220.000,-/m² (dua ratus dua puluh per meter persegi), harga penawaran ganti rugi tersebut ”flat” dan sama diberlakukan untuk semua bidang tanah yang terkena proyek pembangunan jalan tol di wilayah Desa Wungurejo dan Desa Tejorejo, tanpa mempertimbangkan nilai pasar yang sebenarnya, perbedaan/klasifikasi nilai ekonomis dan produktifitas tanah, sehingga oleh karenanya Para Pemilik Hak Tanah menolak penawaran harga tersebut karena harga penawaran yang disampaikan Panitia tersebut sangat merugikan Para Pemilik Hak Tanah dan tidak mencerminkan rasa keadilan, makam Para Pemiik hak tanah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kendal dan dimenangkan oleh warga kemudian pihak Panitia mengajukan Kasasi langsung ke Mahkamah Agung tanpa melalui Pengadilan Tinggi dan dimenangkan oleh Panitia.

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: 1627350026
Uncontrolled Keywords: Tanah, Ganti Rugi, Kepentingan Umum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: miss Fathia febrianti
Date Deposited: 16 Aug 2022 03:54
Last Modified: 16 Aug 2022 03:54
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/263

Actions (login required)

View Item
View Item