PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG BEKERJA PADA MALAM HARI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.

Dede, Nuranto (2020) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG BEKERJA PADA MALAM HARI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Diploma thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Cover] Text (Cover)
SKRIPSI DEDE.N COVER_1.pdf - Submitted Version

Download (98kB)
[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
SKRIPSI DEDE.N ABSTRAK _1.pdf - Submitted Version

Download (241kB)
[thumbnail of BAB I] Text (BAB I)
(2) BAB I.pdf - Submitted Version

Download (511kB)
[thumbnail of BAB II] Text (BAB II)
(3) BAB II.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (382kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB III] Text (BAB III)
(4) BAB III.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (354kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB IV] Text (BAB IV)
(5) BAB IV-dikonversi.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (248kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB V] Text (BAB V)
(6) BAB V.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (203kB) | Request a copy

Abstract

Pekerja merupakan bagian dari tenaga kerja yaitu tenaga
kerja yang telah melakukan kerja, baik bekerja untuk diri sendiri maupun bekerja dalam hubungan kerja atau di bawah perintah pemberi kerja sebagaimana diatur pada Pasal 86 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Bekerja diatur oleh waktu kerja yang
ditetapkan oleh pemberi kerja/pengusaha dan disepakati oleh pekerja, Terhadap sebagian tempat usaha waralaba contohnya misalnya Mini Market Indomaret di Danau Sunter Jakarta Utara mengatur waktu kerja 24 jam yang memperkerjakan pekerja pada malam hari, berkaitan hal tersebut, perlindungan hukum sangat penting didapat oleh pekerja tersebut. Rumusan
masalah sebagai berikut : 1.Bagaimana Pengaturan Terhadap Tenaga Kerja Yang Bekerja pada malam hari Berdasarkan Undang-Undang? 2.Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Bekerja pada malam hari Berdasarkan Undang-Undang?. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang ditunjang dengan penelitian kepustakaan (library research. Penelitian kepustakaan, dilakukan dengan cara membaca dan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan yang
diteliti untuk memperoleh data. Mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja yang bekerja pada malam hari masih kuarang memadai, bahhan terhadap aturan yang sudah ada pun belum optimal terealisasi mengingat masih terdapat hambatan-hambatan baik dari sisi pengusaha, pekerja, maupun pemerintah sebagai instansi yang mengeluarkan kebijakan aturan secara umum maupun fungsi pengawasannya. Kesimpulan Perlindungan yang telah diberikan oleh pengusaha yang melaksanakan operasional 24 jam kepada para Tenaga Kerjanya, terutama Tenaga Kerjanya yang bekerja pada malam hari belum sepenuhnya dilaksanakan dan belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk itu perlunya diatur tentang perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerja pada malam hari harus dibuat lebih spesipik dan mencantumkan juga pengaturan
bagi tenagakerja laki-laki yang bekerja pada malam hari.

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: 1607350279
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Tenaga kerja, Bekerja Malam Hari
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: miss Almananda Diyanti
Date Deposited: 15 Aug 2022 09:08
Last Modified: 18 Aug 2022 06:06
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/227

Actions (login required)

View Item
View Item