Analisis Hukum Perseroan Terbatas Perorangan Berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Aisha Mutiara, Safitri (2022) Analisis Hukum Perseroan Terbatas Perorangan Berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Analisis Hukum Perseroan Terbatas Perorangan Berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, 6 (2). pp. 1-22. ISSN 1978-0184 / 2723-2328

[thumbnail of Peer Review] Text (Peer Review)
Peer Review.pdf - Published Version

Download (319kB)

Abstract

Perseroan Terbatas merupakan bentuk usaha yang banyak digunakan di seluruh dunia termasuk Indonesia. Perseroan merupakan badan usaha berbadan hukum (legal entity) yang memiliki sifat dan ciri yang berbeda dari bentuk usaha yang lain. Salah satu ciri yang membedakan Perseroan dengan badan usaha lain adalah adanya doctrine of separate legal personality yang intinya bahwa terdapat pemisahan kekayaan antara pemilik atau pemodal (pemegang saham) dengan kekayaan badan hukum itu sendiri. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai analisis hukum Perseroan Terbatas Perorangan sebelum berlakunya Pasal 109 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Dan, status Badan Hukum Perseroan Terbatas Perorangan menurut Pasal 109 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan menggunakan metode pendekatan hukum yuridis normatif untuk menyajikan gambaran nyata permasalahan mengenai perseroan terbatas perorangan sebagai badan hukum di Indonesia dengan membandingkan norma hukum yang terbentuk antara peraturan yang satu dengan yang lainnya. Hasil penelitian yang didapat adalah perseroan terbatas perorangan sebelum berlakunya Undang- undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimungkinkan jika perseroan tersebut adalah BUMN atau pelaku pasar modal sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadapnya. Namun demikian, setelah berlakunya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bagi pelaku usaha mikro dan kecil dimungkinkan untuk mendirikan perseroan terbatas perorangan. Berdasarkan pasal 109 undang-undang tersebut disebut diuraikan bahwa bentuk perseroan terbatas tidak lagi hanya merupakan persekutuan modal berdasarkan perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, melainkan kini dapat dilakukan sepenuhnya oleh hanya 1 orang. Mengenai ketentuan permodalan berdasarkan Pasal 109 undang-undang dihapus ketentuan minimal jumlah modal dasar. Berkaitan dengan pendirian perseroan terbatas perorangan atau badan hukum perorangan, pelaku UMK cukup mengisi format isian pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia, untuk didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM untuk selanjutnya mendapat sertifikat pendaftaran.

Item Type: Article
Additional Information: 0319069401
Subjects: K Law > KD England and Wales
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: mrs Salma Fadilah
Date Deposited: 26 Jul 2022 06:34
Last Modified: 09 Sep 2022 07:56
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/172

Actions (login required)

View Item
View Item