Tindak Pidana Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga (Studi Perkara Nomor 1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel)

Aris, Umar Tindak Pidana Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga (Studi Perkara Nomor 1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel). Tindak Pidana Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga (Studi Perkara Nomor 1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel).

[thumbnail of peer review] Text (peer review)
PAK UMAR PEER REVIEW.pdf - Published Version

Download (298kB)

Abstract

Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 menyebutkan bahwa: “Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dalam Putusan Nomor: 1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara Nomor: 1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang menggunakan konsepsi yang legistis positivistis. Sumber Data yaitu Data sekunder. Data sekunder merupakan data pokok dalam Sumber data adalah data sekunder yang bersumber pada putusan Nomor: 1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel, Peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur yang ada relefansinya dengan materi penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan analisa data tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam putusan Nomor: 1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel, dapat disimpulkan bahwa. Penerapan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dalam Putusan Nomor: 1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel adalah telah sesuai, di mana perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur dari Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara Nomor: 1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel adalah: Pertimbangan juridis dan Pertimbangan sosiologis. Saran diajukan: pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 5 (lima) bulan menurut pandangan penulis belum sebanding dengan kerugian yang diderita korban, seharusnya hukuman lebih maksimal, namun hal ini dapat dijadikan perbaikan pada diri terdakwa untuk tidak melakukan kekerasan psikis dan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Kata Kunci: Kekerasan Psikis, Rumah Tangga

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Magister Hukum
Depositing User: mrs Wita Maulida
Date Deposited: 27 Jul 2022 02:55
Last Modified: 27 Jul 2022 02:55
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/166

Actions (login required)

View Item
View Item