KEWENANGAN ABSOLUT SENGKETA PERBANKAN SYARIAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Suriyanto, Suriyanto (2017) KEWENANGAN ABSOLUT SENGKETA PERBANKAN SYARIAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI. Doctoral thesis, UNIVERSITAS JAYABAYA.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
COVEERR_merged.pdf - Published Version

Download (3MB)

Abstract

Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia yang kian pesat membuka
peluang terjadinya sengketa perbankan syariah. Penyelesaian sengketa perbankan
syariah secara litigasi dapat dilakukan melalui dua lembaga peradilan yaitu
Peradilan Umum dan Peradilan Agama. Dualisme penyelesaian sengketa tersebut
oleh beberapa kalangan tidak hanya dianggap sebatas persoalan sengketa
kewenangan antara dua pranata sosial saja, tetapi menimbulkan “ketidakpastian
hukum” bagi para pihak yang bersengketa. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
93/PUU-X/2012 yang menghapus penjelasan Pasal 55 Ayat (2) dan (3) UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mencabut kewenangan
Pengadilan Negeri dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah dan
memberikan kewenangan absolut kepada Pengadilan Agama. Tetapi fakta
dilapangan masih ada penyelesaian sengketa perbankan syariah pada Pengadilan
Negeri. Penulis ingin meneliti tentang Kewenangan Pengadilan Negeri untuk
mengadili sengketa Perbankan Syariah tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan
sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan adalah data sekunder
yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier. Untuk analisis data dilakukan dengan metode Analisis Yuridis Kualitatif.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak memiliki
kewenangan dalam mengadili sengketa perbankan syariah, karena yang memiliki
kewenangan absolut dalam menangani sengketa perbankan syariah adalah
Pengadilan Agama. Kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan
sengketa perbankan syariah bersifat atribusi, yaitu kewenangan yang langsung
bersumber dari undang-undang dalam arti materiil. Kewenangan ini bersumber
dari Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama dan
diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUUX/2012 yang menghapus penjelasan Pasal 55 Ayat (2) dan Ayat (3),kepastian
hukum putusan Pengadilan Negeri mengenai sengketa perbankan syariah dapat
dianggap batal

Item Type: Thesis (Doctoral)
Additional Information: 0307076903
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Magister Hukum
Depositing User: mr Radika Husaini Ondo
Date Deposited: 13 Jul 2022 03:49
Last Modified: 13 Jul 2022 03:49
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/156

Actions (login required)

View Item
View Item