PERBUATAN MELAWAN HUKUM PT GALANGAN KAPAL LANCAR OLEH PT PELAYARAN PELANGI SINDUMULIKA (STUDI KASUS PUTUSAN PN JAKARTA BARAT NOMOR 568/PDT.G/2020/PN.JKT.BRT)

Zaini, Abdulah and Qomaruddin, Heri (2022) PERBUATAN MELAWAN HUKUM PT GALANGAN KAPAL LANCAR OLEH PT PELAYARAN PELANGI SINDUMULIKA (STUDI KASUS PUTUSAN PN JAKARTA BARAT NOMOR 568/PDT.G/2020/PN.JKT.BRT). Journal Evidence Of Law, 1 (2). pp. 97-111. ISSN 28285301

[thumbnail of Peer Review] Text (Peer Review)
20220617_13163713.pdf - Published Version

Download (296kB)

Abstract

Hukum yang lahir dalam masyarakat ini memiliki tujuan untuk menyeimbangkan kepentingan yang bersitegang satu sama lain. Maka dalam hal ini diperlukan pengorganisasian mengenai hukum agar tidak terjadi pertentangan antara kepentingan para pihak. Adapun hal ini Perbuatan melawan hukum diatur pada Pasal 1365 KUHPer yang menjelaskan bahwa “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.” Bahwa dalam melakukan penjatuhan mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang harus memenuhi beberapa syarat agar dapat dikatakan perbuatan tersebut merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian bagi seseorang atau bagi para pihak yang terlibat dalam suatu kerjasama ini. Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) merupakan masalah yang sering terjadi dalam lingkup masyarakat. Berdasarkan KUHPerdata, perbuatan melawan hukum ini memiliki 5 unsur, yaitu: 1. Terdapat suatu perbuatan; 2. Perbuatan itu melawan hukum; 3. Terdapat kesalahan yang timbul dari pelaku; 4. Korban mengalami kerugian; 5. Terdapat hubungan kausal yang terjadi antara perbuatan dan kerugian. Perbuatan melawan hukum ini sekilas hampir memiliki kemiripan dengan wanprestasi karena dalam hal ini sama sama mengajukan tuntutan ganti rugi, namun jika dilihat lebih mendalam terdapat pula perbedaan antara keduanya, yakni perbuatan melawan hukum ini dapat timbul jika terdapat perbuatan seseorang yang bertentangan dengan hak orang lain, atau bisa juga bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, serta dapat pula bertentangan dengan kesusilaan dalam lingkup masyarakat, sedangkan wanprestasi ini dapat terjadi jika seseorang telah melakukan suatu kesepakatan perjanjian namun orang tersebut melanggar perjanjian yang telah disepakati dengan pihak lain.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: mr Radika Husaini Ondo
Date Deposited: 04 Jul 2022 03:29
Last Modified: 04 Jul 2022 03:29
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/144

Actions (login required)

View Item
View Item