TINDAK PIDANA PENELANTARAN ANAK DALAM PERKAWINAN

Syahputri, Dias Eka (2023) TINDAK PIDANA PENELANTARAN ANAK DALAM PERKAWINAN. Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Dias Eka Syahputri] Text (Jurnal Dias Eka Syahputri)
Done_Jurnal_Dias Eka Syahputri.docx

Download (65kB)

Abstract

Penerapan aturan dan/atau hukum keluarga diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974, selanjutnya disebut “UU Perkawinan” yang merupakan peraturan perundang-undangan yang mendasar bagi penyelenggaraan perkawinan yang sah. Selain itu, UU No. 4 Tahun 1979, selanjutnya disebut “UU Kesejahteraan Anak”, dalam Pasal I ayat (4), selanjutnya melengkapi kerangka hukum yang mengatur tentang kesejahteraan anak. Penelantaran anak harus diakui sebagai manifestasi dari kekerasan dalam rumah tangga, dimana orang tua atau wali gagal memenuhi tugas dan kewajibannya terhadap anak-anak mereka, sehingga lalai untuk memastikan pemberian perlindungan dan perlindungan yang diperlukan untuk kesejahteraan anak-anak tersebut. Tindakan penelantaran dianggap sebagai tindak pidana, karena tidak sejalan dengan prinsip-prinsip humanisme yang melekat pada kemanusiaan seseorang. Penelantaran yang dimaksud dengan perbuatan tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab orang tua adalah tidak terpenuhinya kebutuhan dasar anak yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pemberian kasih sayang dan perhatian. Pengabaian anak meliputi kekerasan pasif, yang selanjutnya disebut sebagai kondisi perawatan yang tidak memadai, yang mencakup aspek fisik, emosional, atau sosial. Mengingat fakta bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa, maka sudah selayaknya pemerintah memberikan perhatian yang memadai terhadap perlakuan yang selayaknya mengakui perkembangan dan peran anak sebagai generasi penerus bangsa. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perbuatan penelantaran anak merupakan tindak pidana. Ketentuan tersebut di atas menentukan bahwa pidana maksimum untuk tindak pidana tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda uang paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kata Kunci : Tindak Pidana, Penelantaran Anak, Perkawinan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 10 Jan 2024 06:11
Last Modified: 10 Jan 2024 06:11
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1392

Actions (login required)

View Item
View Item