TANGGUNG JAWAB HUKUM PT. FIRST ANUGERAH KARYA WISATA TERHADAP PARA CALON JAMAAH IBADAH UMRAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018)

Ade, Thariq Fadillah (2021) TANGGUNG JAWAB HUKUM PT. FIRST ANUGERAH KARYA WISATA TERHADAP PARA CALON JAMAAH IBADAH UMRAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018). Diploma thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of cover] Text (cover)
SKRIPSI ADE THARIQ COVER _1.pdf - Submitted Version

Download (102kB)
[thumbnail of abstrak] Text (abstrak)
SKRIPSI ADE THARIQ ABSTRAK _1.pdf - Submitted Version

Download (206kB)
[thumbnail of BAB1] Text (BAB1)
BAB I.pdf - Submitted Version

Download (446kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Submitted Version

Download (129kB)

Abstract

Dalam pertimbangan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen dinyatakan, bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil
dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945. Oleh karena itu, maka pembangunan
perekonomian nasional harus dapat mendukung tumbuhnya dunia
usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa
yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan
kepastian atas barang dan/ atau jasa yang diperoleh dari perdagangan
tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.Perusahaan jasa
merupakan salah satu model dari berbagai macam-macam model
perusahaan. Perusahaan jasa adalah suatu unit usaha yang
kegiatannya memproduksi produk yang tidak berwujud (jasa), dengan
tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Atau perusahaan
jasa dapat diartikan juga sebagai suatu perusahaan yang menjual jasa
yang diproduksinya, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan para
konsumen dan mendapatkan keuntungan.
Secara bahasa, umrah
berarti ziarah (berkunjung). Biro jasa umrah atau travel (perjalanan)
umrah merupakan perusahaan penyelenggara ibadah umrah yang
bergerak dibidang jasa. Pada dasarnya penyelenggara perjalanan
ibadah umrah sebagaimana disebut dalam Pasal 43 ayat (2) UndangUndang

Nomor 13 Tahun 2008 yang berbunyi “Penyelenggara
perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Pemerintah dan / atau biro
perjalanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri”. Kemudian ketentuan
penyelenggara umrah diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Umrah.Di Indonesia, biro jasa umrah atau travel (perjalanan) umrah yang legal atau sah secara hukum dalam menjalankan bisnisnya apabila telah mendapatkan izin dari Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah yang berbunyi "Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin
dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah".

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: 1627350032
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Tika Rahayu Rahayu
Date Deposited: 16 Mar 2022 04:43
Last Modified: 16 Mar 2022 04:43
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/107

Actions (login required)

View Item
View Item